Prof. Mr. Dr. Soepomo

 Prof. Mr. Dr. Soepomo - Sang Arsitek UUD 1945






Prof. Mr. Dr. Soepomo merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek UUD 1945. Sebagai seorang ahli hukum generasi pertama yang ada di Indonesia, Soepomo turut pula berperan dalam pembentukan sistem hukum nasional hingga akhir hayatnya. 

Pria yang lahir pada tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah ini berasal dari keluarga aristokrat Jawa. Kakeknya dari pihak ayah adalah Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo kala itu. Sedangkan kakek dari pihak ibu adalah Raden Tumenggung Wirjodiprodjo, Bupati Nayak Sragen.

Karena berasal dari keluarga priyayi, Soepomo beruntung memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di ELS (Europeesche Lagere School), setingkat dengan sekolah dasar, di Boyolali pada tahun 1917. Di tahun 1920, Soepomo lalu meneruskan pendidikannya di MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) yang terletak di kota Solo. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan hukum di Bataviasche Rechtsschool di Batavia dan lulus di tahun 1923. Setelah lulus, ia menjadi pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menteri Kehakiman pertama di Indonesia ini kemudian berkesempatan melanjutkan pendidikan ke Rijksuniversiteit Leiden/Leiden University di Belanda tahun 1924 di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum asal Belanda yang terkenal sebagai perancang ilmu hukum adat Indonesia.  

Di tahun 1927, Soepomo resmi menyandang gelar Doktor dengan disertasinya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta). Dalam disertasi tersebut, 
Soepomo mengupas sistem agraria tradisional di Surakarta dan menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta secara tajam, namun dengan bahasa yang halus dan tidak langsung.

Pemakluman konstitusi

Pada tanggal 1 Maret 1945, tahun terakhir pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945 untuk mengerjakan "persiapan kemerdekaan di wilayah pemerintahan pulau jawa ini". Soepomo menjadi salah satu dari 62 anggota. Pada sidang pertama yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni, ia menyatakan dukungannya untuk masa depan Indonesia menjadi negara kesatuan yang kuat, dengan alasan bahwa itu sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia. Dia juga berbicara menentang gagasan negara Islam. Pada tanggal 1 Juni 1945, presiden di masa depan Soekarno berpidato, di mana ia menguraikan dasar negara masa depan, lima sila Pancasila. Pada masa reses BPUPKI, hal ini kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan konstitusi masa depan, Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan, yang tidak termasuk Soepomo.

Ketika BPUPKI bersidang kembali untuk sidang kedua, yang dimulai pada 10 Juli, sebuah komite beranggotakan 19 orang dibentuk untuk menghasilkan rancangan undang-undang, dan Soepomo memainkan peran dominan dalam pembahasannya, yang berlangsung selama tiga hari. Dia sengaja menghasilkan konstitusi yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat dengan kekuasaan terkonsentrasi pada presiden, dan tanpa sistem checks and balances yang jelas, sejalan dengan pendapatnya. Secara khusus, ia mendukung totalitarianisme integralis berdasarkan ideologi keluarga dan mengusulkan negara Indonesia dimodelkan pada Nazi Jerman dan Kekaisaran Jepang.

Ia meyakini sistem ini akan menghindari konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam diskusi itu, ia ditentang keras oleh Mohammad Yamin, yang menyerukan demokrasi ala Barat dengan jaminan hak asasi manusia. Wakil presiden masa depan Hatta juga menginginkan deklarasi hak-hak untuk dimasukkan, tetapi Soekarno memihak Soepomo. Kompromi mencapai Pasal 28 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia akan diatur dengan undang-undang. Setelah diskusi panas, khususnya mengenai peran agama dalam berita negara, rancangan konstitusi dan pembukaannya diterima pada 16 Juli. Setelah Jepang menyerah, pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang telah dibentuk pada 7 Agustus, bertemu dan menyetujui rancangan undang-undang yang dihasilkan oleh panitia BPUPKI.
Konstitusi juga memiliki penjelasan yang memberikan informasi lebih lanjut tentang pembukaan dan isi, yang juga ditulis oleh Soepomo. Karena ini bukan produk BPUPKI atau PPKI, status hukumnya tidak pasti.

Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang terdiri dari:  
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir-batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan sosial

Soepomo kemudian menjadi ketua panitia kecil perancang UUD yang bertugas merancang dan menyempurnakan naskah UUD yang merupakan hasil rancangan dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945.


Karier pascakemerdekaan

Setelah masa jabatannya sebagai Menteri Kehakiman, Soepomo menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada,serta Akademi Polisi Jakarta. Dia juga Presiden Universitas Indonesia.Dari tahun 1954 sampai 1956, Soepomo menjadi Duta Besar Indonesia untuk Britania Raya. Soepomo meninggal dalam usia muda akibat serangan jantung di Jakarta pada 12 September 1958 dan dimakamkan di Solo. Pada 14 Mei 1965, Soepomo secara anumerta dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Soekarno.


Aktivitas hingga tutup usia 

Setelah lengser sebagai menteri pada September 1950, Soepomo diberi mandat sebagai anggota delegasi RI untuk menghadiri sidang umum PBB di Lake Succes pada 13 November 1950. Lewat sidang itu, Indonesia dinyatakan sebagai anggota PBB dengan nomor urut 60. Setelah itu, Soepomo diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Belanda. Tugasnya, membina hubungan antara Indonesia dengan Belanda pasca-KMB. Setelah Belanda, Soepomo menjadi Duta Besar untuk Inggris dari 1954 hingga 1956. Di dunia akademik, Soepomo juga diangkat sebagai profesor lalu Presiden Universitas Indonesia. Di tingkat internasional, Soepomo menjabat Wakil Presiden International Institute of Differing Civilization yang berpusat di Brussel, Belgia. Ia juga menjadi wakil ketua di International Comission for Scientific and Cultural History of Mankind dan Indonesia Institute for World Affairs. Jabatan terakhir yang diembannya adalah sebagai anggota Panitia Negara untuk Urusan Konstitusi pada 1958.



Sumber:https://www.merdeka.com/soepomo/profil



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan hidupku dari kecil hingga sekarang